Sabtu, 21 Juni 2025

DASAR-DASAR POLITIK HUKUM


JUDUL BUKU

DASAR-DASAR POLITIK HUKUM

PENULIS

IMAM SYAUKANI & A. AHSIN THOHARI

TAHUN

2004

PENERBIT

PT. RAJAGRAFINDO PERSADA

KODE BUKU

2.09.00.00.00.053 Imam

JUMLAH HAL

141

ISBN

979-421-999-1

SINOPSIS

Apakah politik hukum termasuk disiplin ilmu tata negara (politik) atas hukum? Politik hukum sebagai suatu disiplin keilmuan yang relatif masih baru, tentu saja belum memiliki struktur keilmuan yang mapan. Kendatipun sudah termasuk salah satu mata kuliah wajib di tingkat pascasarjana Fakultas Hukum, perkembangan pemikiran sekitar politik hukum masih berjalan lambat, untuk tidak mengatakan stagnan. Hal ini, mungkin saja, dilatarbelakangi olch masih langkanya literatur-literatur yang membahas secara mendasar dan komprehensif, mulai dari aspek historisnya, pengertian dan lingkup, objek studi, metodologi, dan lain-lain.

Padahal melihat aspek kegunaannya, disiplin politik hukum memiliki posisi yang strategis, yaitu sebagai alat analisa dalam memahami dinamika keterkaitan antara politik dan hukum, ter-utama jika dikaitkan dengan proses pembentukan sistem hukum negara. Yaitu, suatu sistem politik merupakan variabel menentu-kan atau mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum nasional di Indonesia. Dengan pemahaman disiplin ilmu hukum yang komprehensif, kita, dapat memahami proses-proses pembentukan sistem hukum nasional kita secara lebih baik dan holistik.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR GAMBAR

BAB I PENDAHULUAN

BAB 2 TINJAUAN UMUM POLITIK HUKUM

A. Akar Sejarah Timbulnya Politik Hukum

B. Pengertian Politik Hukum

1. Perspektif Etimologis

2. Perspektif Terminologis

a. Padmo Wahjono

b. Teuku Mohammad Radhie

c. Soedarto

d. Satjipto Rahardjo

e. C.F.G. Sunaryati Hartono

f. Abdul Hakim Garuda Nusantara

C. Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan

1. Politik Hukum dan Disiplin Hukum

2. Politik Hukum sebagai Kajian Hukum Tata Negara

D. Ruang Lingkup dan Manfaat Ilmu Politik Hukum

BAB 3 POLITIK HUKUM NASIONAL

A. Pengertian dan Tujuan Politik Hukum Nasional

1. Pengertian Politik Hukum Nasional

2. Tujuan Politik Hukum Nasional

a. Sistem Hukum Nasional

b. Hukum Demokratis dan Responsif

c. Cita-cita Bangsa Indonesia

B. Aspek-aspek Politik Hukum Nasional

1. Letak Rumusan Politik Hukum Nasional

2. Penyelenggara Negara dan Mekanisme Perumusan Politik Hukum Nasional

C. Karakteristik Politik Hukum Nasional

1. Pluralisme

2. Kodifikasi

BAB 4 PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Pesan dan Kontak person

Kontak Person

Alamat:

Jalan Pancaitana Bungawalie No.5, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

No. Telepon:

595 12 34 567