|
JUDUL BUKU |
DASAR-DASAR POLITIK HUKUM |
|
PENULIS |
IMAM SYAUKANI & A. AHSIN THOHARI |
|
TAHUN |
2004 |
|
PENERBIT |
PT. RAJAGRAFINDO PERSADA |
|
KODE
BUKU |
2.09.00.00.00.053 Imam |
|
JUMLAH HAL |
141 |
|
ISBN |
979-421-999-1 |
SINOPSIS
Apakah politik hukum termasuk disiplin ilmu tata negara (politik) atas hukum? Politik hukum sebagai suatu disiplin keilmuan yang relatif masih baru, tentu saja belum memiliki struktur keilmuan yang mapan. Kendatipun sudah termasuk salah satu mata kuliah wajib di tingkat pascasarjana Fakultas Hukum, perkembangan pemikiran sekitar politik hukum masih berjalan lambat, untuk tidak mengatakan stagnan. Hal ini, mungkin saja, dilatarbelakangi olch masih langkanya literatur-literatur yang membahas secara mendasar dan komprehensif, mulai dari aspek historisnya, pengertian dan lingkup, objek studi, metodologi, dan lain-lain.
Padahal melihat aspek kegunaannya, disiplin politik hukum memiliki posisi yang strategis, yaitu sebagai alat analisa dalam memahami dinamika keterkaitan antara politik dan hukum, ter-utama jika dikaitkan dengan proses pembentukan sistem hukum negara. Yaitu, suatu sistem politik merupakan variabel menentu-kan atau mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum nasional di Indonesia. Dengan pemahaman disiplin ilmu hukum yang komprehensif, kita, dapat memahami proses-proses pembentukan sistem hukum nasional kita secara lebih baik dan holistik.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR GAMBAR
BAB I PENDAHULUAN
BAB 2 TINJAUAN UMUM POLITIK HUKUM
A. Akar Sejarah Timbulnya Politik Hukum
B. Pengertian Politik Hukum
1. Perspektif Etimologis
2. Perspektif Terminologis
a. Padmo Wahjono
b. Teuku Mohammad Radhie
c. Soedarto
d. Satjipto Rahardjo
e. C.F.G. Sunaryati Hartono
f. Abdul Hakim Garuda Nusantara
C. Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan
1. Politik Hukum dan Disiplin Hukum
2. Politik Hukum sebagai Kajian Hukum Tata Negara
D. Ruang Lingkup dan Manfaat Ilmu Politik Hukum
BAB 3 POLITIK HUKUM NASIONAL
A. Pengertian dan Tujuan Politik Hukum Nasional
1. Pengertian Politik Hukum Nasional
2. Tujuan Politik Hukum Nasional
a. Sistem Hukum Nasional
b. Hukum Demokratis dan Responsif
c. Cita-cita Bangsa Indonesia
B. Aspek-aspek Politik Hukum Nasional
1. Letak Rumusan Politik Hukum Nasional
2. Penyelenggara Negara dan Mekanisme Perumusan Politik Hukum Nasional
C. Karakteristik Politik Hukum Nasional
1. Pluralisme
2. Kodifikasi
BAB 4 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

0 comments:
Posting Komentar