Sabtu, 21 Juni 2025

HUKUM INTERNASIONAL: BUNGA RAMPAI

 

JUDUL BUKU

HUKUM INTERNASIONAL: BUNGA RAMPAI

PENULIS

Prof. Dr. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, S.H., M.H.

TAHUN

2003

PENERBIT

PT. ALUMNI

KODE BUKU

385 DBA H

JUMLAH HAL

268

ISBN

979-414-114-3


SINOPSIS
HUKUM INTERNASIONALBunga Rampal

Prof.Dr. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, S.H., M.H.

Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melalui Bab 1 sampai Bab V masih tetap memiliki unsur kebaharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dewasa ini. Hal ini terural misalnya dalam menjelaskan materi yang ber-hubungan dengan tanggung jawab negara dilihat dari aspek pergaulan internasional. Demikian juga otoritas suatu negara yang memiliki implikasi yuridis keluar batas wilayahnya seperti persoalan yuridis yang muncul dalam aktivitas bisnis internasional. Perjanjian internasional sebagai sumber utama hukum internasional masih tetap aktual untuk ditelaah mengingat lahirnya kaidah-kaidah hukum baru dalam pergaulan antarnegara dan organisasi internasional. Telaah materi diakhiri melalui Bab V yang menelusuri berbagai paham filsafat dalam hukum.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
TANGGUNG JAWAB NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

A. Tanggung Jawab Negara Bagi Perlakuan Orang Asing
1. Pendahuluan
2. Prinsip Dasar Hukum Internasional yang Melandasi Tanggung Jawab Negara.
3. Tanggung Jawab Negara Bagi Perla-kuan Orang Asing
a. Pengertian dan Hak-Hak Orang Asing
b. Yurisdiksi Negara Terhadap Orang Asing
c. Kriteria Perlakuan Terhadap Orang Asing......
4. Lembaga Hukum Perlindungan Orang Asing
5. Penutup
B. Kelompok Rakyat Terlatih (RATIH) Ditinjau dari Aspek Tanggung Jawab Negara

BAB II IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA..

A. Imunitas Kedaulatan Negara dalam Penye lesaian Perkara di Forum Pengadilan Asing.
B. Kedudukan Pengadilan Nasional dalam Tertib Hukum Internasional
C. Penilaian Pengadilan Terhadap Pernya-taan Eksekutif

BAB III YURISDIKSI NEGARA DALAM AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL
BAB IV KONVENSI WINA 1969 TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Beberapa Catatan Tentang Hukum Perjan-jian Internasional.
1. Pendahuluan
2. Beberapa Pengertian Pokok Tentang Hukum Perjanjian Internasional.
a. Pengertian Perjanjian Internasional.
b. Kesepakatan untuk Mengikatkan Diri pada Perjanjian
3. Cara Penafsiran Perjanjian Internasional
a. Pengertian Penafsiran Perjanjian Internasional
b. Aturan-aturan Umum Penafsiran da-lam Hukum Perjanjian Internasional.
c. Penafsiran Berdasarkan Konvensi Wina 1969.
d. Praktik Hukum Internasional dalam Penafsiran (Studi Kasus)
e. Aspek-aspek Penting dalam Melak-sanakan Penafsiran
4. Hukum Perjanjian Internasional Menurut UUD 1945..
a. Pembuatan dan Ratifikasi Perjanjian Internasional

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Pesan dan Kontak person

Kontak Person

Alamat:

Jalan Pancaitana Bungawalie No.5, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

No. Telepon:

595 12 34 567