|
JUDUL BUKU |
PENGANTAR HUKUM PERDATA (BW) |
|
PENULIS |
Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. |
|
TAHUN |
2001 |
|
PENERBIT |
SINAR GRAFIKA |
|
IDENT.
PERPUS |
395 PDH P |
|
JUMLAH HAL |
213 |
|
ISBN |
978-979-007-984-7 |
SINOPSIS
PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS (BW)
Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama sesuai dengan silabus Hukum Perdata yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof. Dr. R.M. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian pertama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukum waris, dan bagian keenam hukum perikatan. Kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.
Buku ini juga disertai daftar pertanyaan pada masing-masing bagian, sehingga akan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih mudah memahami dan memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai Hukum Perdata.
Penulis buku ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Karyanya yang telah diterbitkan antara lain: Dasar-Dasar Hukum Kehutanan dan Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
PRAKATA-
BAGIAN PERTAMA:
HUKUM PERDATA
BAB I PENDAHULUAN
BAB 2 PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM HUKUM PER-DATA
A. Istilah dan Pengertian Hukum Perdata.
B. Luas Lapangan Hukum Perdata
C. Hukum Perdata Materiil di Indonesia
D. Sumber Hukum Perdata Tertulis
E. Sejarah Terjadinya Hukum Perdata...
F. Berlakunya Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan
G. Sistematika Hukum Perdata Daftar Pertanyaan.
BAGIAN KEDUA:
HUKUM ORANG (PERSONENRECHT)
BAB 3 SUBJEK HUKUM ...
A. Pengertian Hukum Orang
B. Tempat Pengaturan Hukum Orang
C. Subjek Hukum
1. Pengertian Subjek Hukum
2. Pembagian Subjek Hukum
3. Manusia
4. Badan Hukum (Zedelijk Lichaam)
a. Landasan dan Konsepsi Yuridis Badan Wok
b. Pembagian Badan Hukum....
с. Teori-Teori Badan Hukum
D. Hubungan antara Hukum, Hak, dan Kewajiban
BAB 4
DOMISILI DAN CATATAN SIPIL.
A. Domisili
1. Dasar Hukum dan Pengertian Domisili
2. Macam Domisili
B. Catatan Sipil.
1. Dasar Hukum dan Pengertian Catatan Sipil
2. Jenis-Jenis Akta Catatan Sipil dan Syarat-Syara Memperolehnya
3. Manfaat Akta Catatan Sipil
BAGIAN KETIGA:
HUKUM KELUARGA (FAMILIERECHT)
BAB 5
PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM KELUARGA
A. Pengertian Hukum Keluarga
B. Sumber Hukum Keluarga
C. Asas-Asas Hukum Keluarga
D. Ruang Lingkup Hukum Keluarga
E. Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga...
ESENSI PERKAWINAN
BAB 6
A. Pengertian Perkawinan
B. Tujuan Perkawinan
C. Syarat-Syarat dan Momentum Sahnya Perkawinan
D. Larangan Perkawinan

0 comments:
Posting Komentar