|
JUDUL BUKU |
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA |
|
PENULIS |
Prof. Mr. Dr. SUDARGO GAUTAMA |
|
TAHUN |
2004 |
|
PENERBIT |
PT. ALUMNI |
|
IDENT.
PERPUS |
383 MSG H |
|
JUMLAH HAL |
362 |
|
ISBN |
979-414-206-9 |
SINOPSIS
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama
Buku ini telah direvisi dan diperbaiki serta ditambah dengan tambahan aktual di catatan kaki (footnotes) pada edisi kedua cetakan kesatu.
Materi yang dicakup meliputi dua bab besar yaitu persoalan "Pilihan Hukum" dan "Hak-hak yang Diperoleh".
Bab yang disebut pertama menguraikan antara lain: Hubungan dengan ketertiban umum, hubungan dengan penyelundupan hukum, sejarah masalah otonomi-para-pihak, contoh-contoh dari HATAH-intern Indonesia, keberatan-keberatan terhadap pemilihan hukum secara diam-diam, alasan-alasan pro prinsip pilihan hukum, alasan-alasan anti prinsip pilihan hukum.
Sedangkan bab yang lain meliputi uraian antara lain: Hubungan dengan ketertiban umum, hubungan dengan lain-lain bagian HPI, sejarah teori tentang "Hak-hak yang telah diperoleh", perkembangan di Jerman, perkembangan di Swiss, perkembangan di negara-negara Anglosaxon, perkembangan di Prancis, perkembangan di Nederland, perkembangan di Indonesia, serta contoh-contoh.
Mudah-mudahan buku edisi kedua cetakan kesatu yang tidak mengalami perubahan ini, tetap merupakan sumbangsih bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan ilmu HPI dan pembinaan hukum nasional kita.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar Edisi Pertama Cetakan Kesatu
Kata Pengantar Edisi Kedua Cetakan Kesatu
Kata Pengantar Edisi Kedua Cetakan Kedua.
Kata Pengantar Edisi Kedua Cetakan Ketiga Daftar Isi
BAB PILIHAN HUKUM
527. Istilah-istilah
528. Uraian-istilah
529. Masalah yang penting
530. Masalah yang menarik perhatian
531. Kini diterima oleh penulis terbanyak
532. Diterima juga oleh negara-negara sosialis
533. Hubungan dengan ketertiban umum
534. Hubungan dengan penyelundupan hukum
535. Sejarah masalah otonomi-para-pihak
536. Resume
537. Contoh-contoh
(i) pilihan hukum secara tegas
a) Perdagangan terigu internasional
b) Kontrak-kontrak perdagangan besar lainnya
c) Kontrak-kontrak asuransi laut
d) Kontrak-kontrak pengangkutan
e) Kontrak pengleveran maskapai-maskapai internasional besar
f) Kontrak-kontrak dengan bank-bank
g) Klausula untuk menyelamatkan berlakunya kontrak
(ii) Pilihan hukum secara diam-diam
538. Contoh-contoh dari HATAH-intern Indonesia
539. Keberatan-keberatan terhadap pemilihan hukum se-cara diam-diam
(iii) Pilihan hukum yang dianggap
(iv) Pilihan hukum secara hypothetish
540. Resume
541. Perbedaan pendapat mengenai pilihan hukum
542. Penulis-penulis yang pro prinsip pilihan hukum
543. Penulis-penulis yang anti prinsip pilihan hukum
544. Pendirian penulis-penulis yang pro prinsip pilihan hukum
545. Pendirian penulis-penulis yang anti prinsip pilihan hukum
546. Alasan-alasan pro prinsip pilihan hukum
(i) Alasan bersifat falsafah
(ii) Alasan bersifat praktis
(iii) Alasan kepastian hukum
(iv) Alasan kebutuhan hubungan lalu-lintas interna-sional
547. Alasan-alasan anti prinsip pilihan hukum
(i) Alasan "circulus vituosus"
(ii) Alasan hukum intern memaksa harus pula 'in-ternasional memaksa
(iii) Alasan tidak adanya hubungan dengan hukum yang dipilih
(iv) Alasan bahwa pilihan hukum merupakan per-buatan a.social
548. Praktek hukum
549. Yurisprudensi Mahkamah-mahkamah internasional. 9
550 Yurisprudensi berbagai negara
a) Jerman
b) Prancis
c) Italia
d) Swiss
e) Belanda
perkara treiler "Nicolaas"
bb) perkara Solbandera
1) Inggris
aa) perkara-perkara tua
bb) Vita Food Products v. Unus Shipping Co
g) Amerika Serikat

0 comments:
Posting Komentar